News

Polisi Pastikan Dua Laporan Dilayangkan ke Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya membenarkan adanya dua laporan polisi yang menimpa Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan itu diterima pada Minggu (25/1) sekitar pukul 18.00-20.00 WIB dari dua orang berbeda.

"Laporan pertama dari Profesor Eggi Sudjana, terlapornya Pak Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik," ujar Budi.

Sementara itu, laporan kedua datang dari Damai Hari Lubis yang menyoroti Ahmad Khozinudin terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi negatif melalui media sosial.

"Hal tersebut disampaikan di dalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat, yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul," tambah Budi.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah menyiapkan administrasi penyidikan dan bakal memanggil kedua terlapor dalam waktu dekat.

"Diupayakan, kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan (pemanggilan)," jelas Budi.

Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU ITE.

Damai Hari Lubis sempat menjelaskan bahwa Ahmad Khozinudin dianggap memfitnah dirinya.

"Dia (Khozinudin) bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), itu hasut namanya. Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini (laporan) akibat itu," kata Damai.

Meski laporan Damai dan Egi Sudjana sama-sama menimpa Khozinudin, keduanya tetap terdaftar sebagai laporan berbeda.

"Nomor sendiri, nomor laporan beda, kalau saya hanya Khozinudin, kalau bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo," ujar Damai.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: